POKER ONLINE INDONESIA - Polisi membekuk dua pengoplos gas Elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram di Medan, Sumatera Utara. Keduanya adalah HM (30) dan HG (40). Mereka sama-sama warga Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan dua pelaku bermula kelangkaan gas Elpiji di wilayah hukum Polsek Sunggal. Polisi lantas melakukan penyelidikan atas kelangkaan tersebut dan berhasil membongkar praktik curang kedua pelaku.
Petugas pertama kali meringkus HM. Dari dalam gudang penyimpanan Elpiji miliknya ditemukan selang yang pada bagian ujung terdapat kepala gas. Diduga melalui selang itulah dia melakukan pengoplosan.
Sebanyak 18 tabung gas Elpiji 12 kilogram serta 57 tabung gas Elpiji 3 kilogram disita dari gudang tersebut. Usut punya usut, ternyata ada pelaku lain yang melakukan aksi serupa, yakni HG.
HG diringkus di tempat usahanya di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang. Dalam aksinya, HG membeli 10 tabung gas ukuran 3 kilogram kemudian memindahkannya ke tabung kosong dengan alat berupa besi bulat yang berlubang.
Kepada petugas, HG mengaku baru sebulan melakoni bisnis tersebut. "Dua pelaku merupakan pemain baru yang nekat mengoplos gas Elpiji isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram kosong dengan meraup keuntungan besar," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.
"Tabung gas 3 kilogram dari agen dibeli dengan harga Rp20 ribu. Dibutuhkan empat tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram. Jadi dengan modal Rp80 ribu, mereka bisa meraup keuntungan Rp70 ribu, karena gas Elpiji 12 kilogram dijual seharga Rp150 ribu," tambahnya.
Aldi mengatakan, dalam sebulan, pelaku mampu meraup keuntungan Rp9 juta. Untuk mengelabui masyarakat, pelaku menyiapkan segel sendiri. "Segelnya mereka punya dan itu masyarakat tidak begitu memperhatikannya," ungkap dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 54 subsider Pasal 53 ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dari kedua tersangka tak memiliki izin usaha dan keduanya kita jerat dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi dengan Pasal 54 subsider Pasal 53, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Aldi.
Sementara itu, HG dan HM saat diwawancarai mengaku mendapat ide sendiri dalam melakukan tindakan tersebut yang baru saja sekira dua bulan mereka kerjakan. "Dapat ide sendiri kami, bang. Kami lihat-lihat dan kami coba, ternyata berhasil bang," ujar HM.
No comments:
Post a Comment