Poker Online indonesia | Poker online terpercaya

Pemuda Lecehkan ABG Putri Rekan Kerja, Lalu Beri Uang Makan


Seorang pemuda berinisial S alias D, 26 tahun, diringkus Kepolisian Jakarta Timur karena diduga melecehkan remaja putri berinisial NA, 14 tahun. Pelecehan terjadi Ahad, 8 Februari 2015. Padahal, S dengan NA baru berkenalan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari menjelaskan dugaan pelecehan dilaporkan ibu korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kepada anaknya. Ibu korban, yakni DL, merupakan rekan kerja tersangka di Cafe Sumber Mas, Jakarta Utara. "Pelecehan dilakukan dua kali yang hanya berselang 2,5 jam," kata Endang di kantornya, Kamis, 19 Februari 2015.

Menurut Endang, kejadian bermula saat D berkenalan dengan NA di Cafe Sumber Mas pada 3 Februari 2015. Korban bermaksud menemani ibunya bekerja dan diminta menunggu di kantin kafe. Pada saat bersamaan D yang berprofesi sebagai pembawa acara di kafe itu datang ke kantin. Mereka akhirnya berkenalan dan bertukar nomor ponsel.

Pertukaran nomor ponsel itu menjadi pintu masuk D menjalankan akal bulusnya. Dia, kata Endang, sering mengirim pesan pendek dan mengajak NA berpacaran. Ajakan itu diterima korban. Hingga pada Sabtu, 7 Februari 2015, D mengajak NA bertemu. "Korban minta dijemput di kontrakan bibinya yang dekat dengan tempat kerja ibunya," kata Endang.

Pertemuan itu berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu D tak langsung mengantar NA pulang, tapi membawanya ke kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 21, Pulogadung. Di sinilah NA diperkosa dua kali pada pukul 04.30 dan 07.00 WIB. "Tersangka lalu memberi duit Rp 50 ribu dengan dalih sebagai uang makan," ujar Endang.

Ibu korban mengetahui perbuatan itu karena curiga anaknya tidak pulang ke rumah semalaman. Karena didesak sang ibu, korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka. DL langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian. Tersangka kini ditahan di Kepolisian Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima D mencapai 15 tahun penjara. 

No comments:

Post a Comment